
ELMADAI.Id//Kepahiang: Upaya membentuk kesejahteraan masyarakat terus digiat oleh pemerintah desa Babakan Bogor,Kecamatan Kabawetan,Kabupaten Kepahiang,yang salah satunya adalah Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang di Beri nama “Mandiri”.
Bumdes mandiri sendiri dikelolah oleh warga setempat yang keanggotaannya hampir jalani oleh Kaula Muda.
Saat disambangi Ketua Bumdes mandiri Arianto menjelaskan ada banyak terobosan yang akan di kelola melalui Bumdes,pihaknya sudah mempersiapkan semua bentuk yang akan diandalkan dalam beberapa bidang,”Yah,ada beberapa item yang akan kami giatkan melalui bumdes,seperti bidang wisata,kuliner,jual beli,namun kita akan menjalankannya secara bertahap dan sudah melalui kesepakatan bersama”kata dia
Harianto juga menyampaikan ucapan terimakasih pada kepala desa setempat hingga saat ini terus mendukung Bumdes Mandiri agar Jauh lebih berkembang.
Selain Ketua,Bendahara Bumdes setempat Agung fittriadi ikut menyampaikan program yang akan segera digiatkan kedepan,menurutnya para pemuda pemudi desa babakan bogor banyak yang kreatif dan harus di bina agar lebih efisien lagi,”Saya melihat ada banyak hal positif dalam pemuda dan pemudi disini,mereka ini sebenarnya sangat kreatif maka akan lebih baik kalau kita dorong melalui Bumdes,dengan sistem keluar masuknya pendanaan kita atur dengan sangat rinci,saya yakin Bumdes Mandiri Akan bisa bersaing bahkan menembus skala Nasional”
Papar agung.
Sementara itu Diruangan kerjanya Kepala desa Babakan Bogor Giran terkait bumdes menyampaikan,pihaknya bersama Babinkamtibmas,Babinsa akan terus mengawasi berjalanan bumdes yang dimaksud,”Saya berharap dengan ada generasi penerus pengurus Bumdes Mandiri bisa melampaui atau mencapai target,sebelumnya bumdes disini mencapai target hingga Rp 50 juta maka akan sangat membanggakan jika dengan pengurusan baru bisa mencapai hingga Rp 100 bila perlu Rp 200 juta,semoga bumdes Mandiri kedepan bisa sukses seperti yang kami harapkan” Pungkas Kades.
Badan usaha milik desa (BUMDES) sendiri adalah progeram unggulan Pemerintah yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah no 12 tahun 2021 mengatur pendirian,pengelolaan dan pengembangan Bumdes. (Gfr)