
Bengkulu Utara – Pimpinan Media Online Daerahpost.Com melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar bertindak tegas terhadap pihak – pihak pelaksana proyek pembangunan pagar kantor Camat yang menghalangi kebebasan Pers dan wartawan ditantang duel.
Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Pimpinan media online DaerahPost.com Menerima laporan mendapatkan ancaman dari kontraktor pelaksana proyek pembangunan pagar Kantor Camat Arma Jaya Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp, yang bahkan disertai dengan tuduhan pemerasan hingga ajakan duel oleh pihak kontraktor.

Insiden ini terjadi setelah wartawan”,DaerahPost.com melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan pagar kantor camat.
yang kini tengah menjadi sorotan oleh kalangan Media Dan masyarakat. Dari hasil observasi di lapangan,Diduga
ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi material, seperti penggunaan pasir laut dalam adukan beton serta tidak adanya pasir urug, padahal dalam dokumen Bill of Quantity (BOQ) telah tercantum ke epektifan belanja material tersebut.
Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, wartawan justru menghadapi perlawanan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Camat Arma Jaya melarang akses terhadap dokumen proyek, kini wartawan tersebut mendapat ancaman langsung dari kontraktor pelaksana proyek.
“Awalnya saya hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan ketidak sesuaian spesifikasi material, tapi justru mendapat ancaman.Dari Kontraktor tersebut menuduh saya melakukan pemerasan, bahkan menantang saya untuk duel,” ujarnya.

Tindakan intimidasi ini dinilai sebagai pelecehan serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Lebih lanjut, ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.
Menanggapi ancaman terhadap wartawan, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPi) Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai transparansi dan kebebasan pers.
“Itu tabiat Tolol Bodoh yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Saya mengimbau teman-teman jurnalis, khususnya yang bernaung di bawah organisasi APPi, untuk tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, tentu dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan media online DaerahPost.com tengah berkoordinasi dengan organisasi jurnalis serta tim penasihat hukum untuk mengambil langkah tegas atas intimidasi yang diterima oleh jurnalis atau wartawan Daerahpost.com tersebut, “tutupnya. (Tim PPWI)