Menelisik Sepuluh Tahun Pengabdian Kepala Desa Permu.

Elmadani.id | Kepahiang- Kepala desa di indonesia memiliki peran besar dalam baik buruknya sistem perkembangan desa yang ia pimpin dalam masa jabatannya,semua ini dapat dilihat dari seperti terjang kepemimpinannya dalam memimpin mulai dari pembangunan pembinaan masyarakat,perangkat desa dan lain sebagainya.

Pemerintah desa Permu Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu salah satu desa di kepahiang yang saat ini dipimpin oleh Syamsil Bahroni SE,dalam 10 tahun kepemimpinannya banyak sejumlah prestasi yang telah ia capai,seperti pembangunan ragam bentuk infrastruktur di tiga dusun,pembinaan sosial,kesehatan,pendidikan hingga ke agama”Yah,saya sudah sepuluh tahun mengabdi untuk desa permu,banyak hal yang saya lalui baik suka maupun duka,semua bentuk bangunan fisik sudah kita realisasikan,bidang sosial budaya,agama dan lain juga sudah kita usahakan semaksimal mungkin,saat ini desa kita masih dalam kategori berkembang untuk sisa jabatan saya dua tahun kedepan kita berusaha menuju desa mandiri dan berkembang.

Merespon pengakuan dari Syamsil,Camat Kepahiang Herman ZM saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan Apresiasi terhadap kinerja kades permu,”Kami dari pihak kecamatan sangat apresiasi atas semua kinerja Pemdes Permu sejauh ini kami melihat semua yang dilakukan pemdes tersebut sudah cukup maksimal”kata ditambah camat”Kami menghimbau pada seluruh lapisan masyarakat desa Permu agar bisa menjalin kerjasama yang baik terhadap pemerintah desa dalam bentuk menjaga dan memelihara semua bangunan yang ada mengingat,tidak ada dana pemeliharaan terkait pembangunan di ruang lingkup Dana desa dari pemerintah pusat secara aturan” Papar Herman.

Menjelaskan pengabdian kepala desa selama sepuluh tahun berarti mengevaluasi kepemimpinan dan kontribusi mereka terhadap desa. Meskipun aturan tentang masa jabatan kepala desa bervariasi, dengan yang terkini adalah 8 tahun dan dapat di-re-elekt dua kali, penting untuk melihat dampak keputusan dan tindakan kepala desa selama masa jabatannya.

Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menelisik pengabdian kepala desa selama sepuluh tahun:

1. Masa Jabatan dan Periodisasi:

Masa jabatan kepala desa saat ini adalah 8 tahun, dengan kemungkinan re-elekt untuk masa jabatan kedua.

Sebelumnya, ada usulan untuk masa jabatan 10 tahun tanpa batasan periodisasi, yang menuai kritik karena dianggap anti-demokrasi.

Masa jabatan yang lebih lama dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menyelesaikan pembangunan jangka panjang, namun juga perlu dipastikan adanya pertanggungjawaban yang kuat.

2. Tugas dan Kewajiban:

Kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan harus melaporkan kinerja kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.

Tugas utama kepala desa meliputi perencanaan pembangunan desa, pengelolaan anggaran, dan pelayanan masyarakat.

3. Penghasilan dan Tunjangan:

Kepala desa dan perangkat desa menerima penghasilan tetap bulanan dan tunjangan lain sesuai kemampuan keuangan desa.

Besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan minimal 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a,.

4. Pertanggungjawaban:

Kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala, termasuk laporan keuangan desa.

Laporan ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja kepala desa dan juga menjadi bahan informasi bagi masyarakat.

5. Dampak Terhadap Desa:

Penting untuk mengevaluasi dampak kebijakan dan tindakan kepala desa terhadap pembangunan desa, baik dalam hal infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Evaluasi ini dapat dilakukan melalui survey, wawancara, dan pengamatan langsung di lapangan.

6. Aspirasi dan Peran Kepala Desa:

Kepala desa melalui asosiasi seperti APDESI dapat menyuarakan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan atau kebijakan lain yang dianggap penting bagi desa.

Peran kepala desa sangat penting dalam menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat desa.

Dengan melihat aspek-aspek ini, kita dapat melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap pengabdian kepala desa selama sepuluh tahun dan memahami kontribusinya terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.[Gfr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *