Sikap Arogan Oknum PJ Kades Desa Bajok Rimbo Pengadang Terhadap Wartawan

Lebong_Seorang kepala desa semestinya menjadi teladan dalam sikap, etika, dan komunikasi, baik kepada masyarakat maupun kepada insan pers. Sebagai pejabat publik, keterbukaan dan kemitraan dengan media sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Namun berbeda hal nya yang terjadi di desa bajok kecamatan Rimbo pengadang Topos kabupaten lebong. Seorang PJ kepala Desa Bajok atas Nama paizal arosi SH. menunjukkan sikap arogan terhadap seorang wartawan yang tengah meliput kegiatan pembangunan SPAL anggaran dana desa 2025. JUM,AT 5 September 2025).

Insiden ini terjadi saat mengambil Poto kegiatan sebelum nya wartawan tersebut berpamitan dengan beberapa pekerja sala satu nya diduga TPKD Desa Bajok.tiba tiba PJ kades Desa Bajok tersebut dengan nada keras dan mencoba menghalangi wartawan untuk tidak boleh pengambilan Poto kegiatan desa Bajok

kemudian dengan lantang nya Saudara paizal arosi SH selaku PJ kades desa bajok Rimbo pengadang menyebut saya orang hukum dengan nada keras sambil menepuk Dada nya apa hak kalian untuk mengambil poto kegiatan kami.” ujar PJ kades tersebut.

Akibat gaya Sombong dan arogan pejabat publik kelas renda seperti PJ kades Desa Bajok ini. Suasana di kalangan insan pers wilayah provinsi bengkulu sekitar nya khususnya lebong mendadak memanas. Penyebabnya adalah sikap, etika, dan komunikasi yang tidak baik dari oknum pejabat Publik tersebut pernyataan yang diduga tendensius dan dianggap merendahkan diri seorang wartawan yang dinilai mencoreng martabat profesi Jurnalis

Menurut informasi, sejumlah wartawan yang tengah meliput kegiatan tersebut mendapat ucapan yang dinilai melecehkan. Kalimat yang dilontarkan,PJ Kades bajok “Wartawan itu sebagai apa?” sontak memicu amarah awak media yang hadir di lokasi.

Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya menyerang harga diri individu, tetapi juga martabat profesi wartawan. Hal ini berpotensi merusak hubungan antara media dan pemerintahan desa.

“Sikap arogan seperti itu tidak pantas ditunjukkan oleh seorang PJ kepala desa. Tindakan ini mencoreng nama baik organisasi desa di mata publik,” kata salah satu jurnalis

Seorang jurnalis yang mengambil foto kegiatan dana desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

ini adalah dasar hukum yang melindungi dan mengatur profesi jurnalis serta memberikan hak dan kewajiban bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Hak Jurnalis untuk Meliput.
Jurnalis berhak meliput kegiatan yang bersifat publik, termasuk kegiatan dana desa, untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik

Kami mendesak agar oknum PJ kades tersebut dihadirkan secara resmi untuk memberikan penjelasan di hadapan Bupati kabupaten lebong . Tindakan ini adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Kami akan menuntut penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas jurnalis sekaligus transparansi pengelolaan dana desa. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat memicu ketegangan antara pers dan pemerintah desa di wilayah tersebut.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *