
Bengkulu Utara arga makmur Rabu 10 september 2025 – Dunia pendidikan Bengkulu Utara kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM PERMATA Yang beralamat di Desa Tanjung Genting, Kec. Air Besi, Kab. Bengkulu Utara Prov. Bengkulu (P2965084) PKBM PERMATA
Kepala Sekolah : Amirul
Operator : INDRAYANA
Seperti Yang disampaikan ketua Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara (APPN) DPD Bengkulu Saat jumpa pers di kantor ( APPN ) DPD bengkulu Jln lempuing RT/RW 07/14 kemarin secara tegas menyampaikan akan melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan PKBM PERMATA ke Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara semen 15 september – 2025.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM PERMATA
Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan.
Dengan cara ini, penyelenggara PKBM PERMATA dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Tim Investigasi, Muhammad sole SH , dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Tipikor polres Bengkulu Utara nanti nya segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.
“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Muhammad sole SH dengan nada geram
Sementara itu, Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, nanti nya mendesak Penyidik Tipikor polres Bengkulu Utara agar tetap independen dalam menangani kasus ini.Ia memperingatkan agar Penyidik tipikor tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Satu lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM PERMATA
yang Akan dilaporkan dalam kasus ini adalah Lembaga penyelenggara yang kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.contoh Dana BOP yang diterima PKBM PERMATA sebagai berikut
Tahun 2022 sebesar Rp 63 000.000
Tahun 2023 sebesar Rp 92.400.000
Belum terhitung anggaran tahun
2021 – 2024.:/
Penyelenggara siang/6 hari seminggu
Wartawan media ini beberapa kali mencoba mendatangi yayasan PKBM PERMATA yang beralamat di Desa Tanjung Genting,Kecamatan Air Besi,arga makmur Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Guna untuk meminta konfirmasi terkait berita ini namun tidak pernah jumpa .Dan beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak Di respon.hingga berita ini diturunkan,”.[***]