PROYEK DRAINASE DESA PASAR SEBELAH MANGKRAK, LSM SIAP LAPOR KE APARAT PENEGAK HUKUM

Mukomuko, 7 Januari 2026 – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, diduga mengalami kemacetan total dan belum menyentuh tahap penyelesaian, meskipun telah berganti periode anggaran dari tahun 2025 ke 2026. Kondisi di lokasi pekerjaan menunjukkan aktivitas konstruksi terhenti tanpa pemberitahuan resmi; bahan material berserakan di sekitar area proyek, beberapa bagian saluran drainase belum tersambung secara menyeluruh, bahkan sebagian besar hanya berupa galian terbuka yang belum mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Masyarakat setempat mengaku merasakan kekecewaan mendalam karena proyek yang dibiayai melalui alokasi Dana Desa tersebut belum memberikan manfaat apapun bagi kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, kondisi proyek yang tertinggal begitu saja dinilai berpotensi mengganggu aktivitas warga dan menjadi sumber masalah baru saat musim hujan tiba. “Kami berharap drainase ini dapat memperlancar aliran air dan mencegah banjir; namun hingga kini, hanya melihat galian dan material yang tidak terurus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hilangnya papan informasi publik yang awalnya dipasang untuk menjelaskan detail proyek turut memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan. Warga juga mengajukan pertanyaan mendasar terkait penggunaan anggaran tahun 2025; mereka khawatir dana telah dilaporkan terpakai secara penuh dan proyek dinyatakan selesai, padahal fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sepenuhnya berbeda. “Kita tidak tahu ke mana arah proyek ini; tidak ada informasi resmi, bahkan papan yang menjelaskan detailnya juga hilang tanpa bekas,” tambah seorang warga lainnya.

PENGAMAT: LEMAHNYA PENGAWASAN BUKA PELUANG TINDAK PIDANA

Pengamat pembangunan dari Kota Bengkulu, Budiman, menilai bahwa kondisi proyek yang mangkrak tidak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya mengawasi setiap tahapan pelaksanaan. Ia bahkan mengungkapkan adanya indikasi kuat terkait praktik pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara fiktif dan potensi penipuan administratif yang mungkin terjadi.

“Jika pekerjaan belum selesai secara fisik namun dilaporkan telah rampung 100 persen dalam dokumen resmi, hal itu bukan hanya cacat administratif semata; ini termasuk kategori pemalsuan dokumen dan berpotensi menjadi tindakan pidana,” tegas Budiman dalam keterangannya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa kasus seperti ini dapat dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama jika terbukti telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. “Pengawasan yang tidak maksimal dari berbagai pihak terkait menjadi pemicu utama terjadinya praktik tidak benar seperti ini; akhirnya yang merugi adalah masyarakat dan negara,” tambahnya.

LSM LP-KPK BENGKULU SIAP AJUKAN LAPORAN KE APH

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Bengkulu mengangkat suara dan menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus proyek drainase Desa Pasar Sebelah dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini disebutkan sebagai “kado tahun baru” yang bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari hukum.

“Indikasi pekerjaan yang mangkrak tanpa penjelasan, hilangnya papan informasi proyek, dan potensi pembuatan BAST secara fiktif adalah alarm serius yang tidak bisa kita abaikan. Kami akan melakukan langkah laporan resmi kepada APH jika tidak ada upaya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang bertanggung jawab dalam waktu dekat,” tegas perwakilan LSM LP-KPK Bengkulu.

LSM tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa Pasar Sebelah sebagai penanggung jawab utama atas penggunaan anggaran desa dan pelaksana teknis kegiatan harus bertanggung jawab penuh, baik secara administrasi maupun hukum, atas kelanjutan dan kualitas proyek yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. “Setiap pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek harus dipertanggungjawabkan; tidak boleh ada yang menjadi pelarian dari konsekuensi hukum,” tambah perwakilan mereka.

MASYARAKAT MENDESAK TINDAKAN TEGAS

Masyarakat Desa Pasar Sebelah menyampaikan harapan yang sama dengan langkah yang akan dilakukan oleh LSM; mereka mendesak pihak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek drainase tersebut. Selain itu, warga juga mengharapkan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tidak benar.

Sampai berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Pasar Sebelah belum menghasilkan hasil apapun. Beberapa kali kontak dilakukan melalui telepon serta pesan aplikasi perpesanan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon atau penjelasan resmi terkait kondisi proyek yang tengah menjadi sorotan publik.

(TIM PPWI MUKOMUKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *