
Rejang Lebong – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, menuai sorotan tajam publik. BUMDes tersebut diduga kuat dikelola langsung oleh Kepala Desa Sindang Jaya, sebuah praktik yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi melanggar hukum.
Informasi ini disampaikan warga Desa Sindang Jaya kepada wartawan media ini. Warga menyebutkan bahwa struktur kepengurusan BUMDes secara resmi menempatkan Ari Jero Nugroho selaku Kepala Desa sebagai Ketua BUMDes.
“BUMDes itu seharusnya dikelola secara profesional dan terpisah dari kekuasaan kepala desa. Tapi di Sindang Jaya justru kepala desa sendiri yang menjadi ketuanya,” ungkap warga dengan nada kecewa.
⚠️ Bertentangan dengan Juklak–Juknis BUMDes
Praktik tersebut bertolak belakang dengan aturan resmi pemerintah, antara lain:
📌 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
° Pasal 10 ayat (1):
Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana operasional atau pengurus BUMDes.
° Pasal 11:
Kepala Desa hanya berfungsi sebagai penasihat, bukan pengendali atau pengelola usaha.
📌 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
° Pasal 26 ayat (4):
Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.
Dengan menempatkan kepala desa sebagai ketua BUMDes, warga menilai telah terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi merugikan keuangan desa.
💣 Diduga Rawan Penyalahgunaan Dana Desa
Warga juga mengaku tidak pernah menerima laporan terbuka terkait:
- Penyertaan modal BUMDes
- Jenis dan nilai usaha yang dijalankan
- Laporan keuangan dan keuntungan
- Kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes)
“Kalau pengelola dan pengawas orangnya sama, lalu siapa yang menjamin uang desa tidak disalahgunakan?” kata warga lainnya.
⛔ Ancaman Sanksi untuk Kepala Desa
Apabila dugaan ini terbukti, Kepala Desa Sindang Jaya dapat dikenakan sanksi berlapis, antara lain:
🔴 Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 28 UU Desa:
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap sebagai kepala desa
🔴 Sanksi Keuangan
Pengembalian kerugian negara/desa
Rekomendasi temuan Inspektorat dan BPK
🔴 Sanksi Pidana
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara:
Pasal 3 UU Tipikor
Ancaman pidana penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
Warga Desa Sindang Jaya mendesak:
Inspektorat Rejang Lebong segera melakukan audit investigatif
Dinas PMD membatalkan kepengurusan BUMDes yang cacat hukum
BPD menjalankan fungsi pengawasan secara tegas
APH (Kejari/Tipikor) turun tangan jika ditemukan unsur pidana
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sindang Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan dan pengelolaan BUMDes tersebut.
Media ini akan terus mengawal kasus ini demi transparansi dan kepentingan masyarakat desa.[****]