BUMDes Pungguk Lalang Diduga Jadi Mesin Uang Oknum, Anggaran Rp 120 Juta Lebih Disunat Fee 10 Persen!”

Rejang Lebong – Elmadani.id, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, kini menjadi sorotan panas publik. Penyertaan modal desa yang disebut 20% dari pagu anggaran dana desa terhitung mencapai Rp 120 juta lebih untuk pengadaan Kolam ikan diduga kuat sarat mark-up, tidak transparan, serta terindikasi menjadi ladang fee bagi oknum tertentu..Sabtu 21/02/2026.

Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan, dari total pagu anggaran ratusan juta rupiah tersebut, diduga ada oknum yang menerima fee hingga 10 persen, dari proses pengadaan ikan yang melibatkan pihak ketiga/supplier.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan tujuan pendirian BUMDes yang seharusnya mendorong kemandirian ekonomi desa, bukan justru menjadi proyek titipan yang menguntungkan segelintir orang.

Hasil penelusuran media di lapangan mengungkap fakta yang kian memperkuat dugaan ketidakwajaran anggaran kolam ikan darat ( Sumber ) menjelaskan bahwa kolam ikan yang diterima sejak awal yang mana tidak jelas berapa berjumlah ekor ikan tersebut, berasal dari supplier pihak ketiga, dengan besaran per ekor sebesar satu jari paling besar bibit ikan ?

Sumber, juga mengaku tidak mengetahui rincian anggaran kolam ikan maupun biaya pengadaan, selain informasi bahwa total anggaran mencapai Rp 120 juta lebih.dan setau saya ikan Nila?

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan nilai anggaran yang fantastis, hasil yang diperoleh dinilai tidak sebanding, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta pembagian fee dalam proses pengadaan.

Warga menilai pengelolaan BUMDes Pungguk Lalang telah menyimpang dari prinsip transparansi,
akuntabilitas, serta larangan konflik kepentingan.

Apabila dugaan penerimaan fee tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:

° Sanksi Administratif

° Pemberhentian dari jabatan pengurus BUMDes

° Pengembalian kerugian keuangan desa

° Pembekuan atau pembubaran BUMDes

(mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes)

Sanksi Pidana
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,

apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/desa.

Pidana Suap atau Gratifikasi
Jika fee diberikan sebagai imbalan pengadaan, dapat dijerat pasal suap/gratifikasi, meski dilakukan di tingkat desa.

Desakan Audit & Aparat Turun Tangan
Atas dugaan serius ini, warga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan:

audit menyeluruh, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus BUMDes dan pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah diupayakan konfirmasi. Media ini akan terus mengawal kasus ini demi keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat desa.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *