
Rejang Lebong Bengkulu – Aroma busuk proyek kembali tercium dari IAIN Curup. Pembangunan Gedung Badminton Indoor senilai Rp1.546.000.000 yang dikerjakan CV Primadayantara Infranusa kini bukan sekadar sorotan—ini sudah masuk fase alarm bahaya!
🔥 K3 DIABAIKAN — NYAWA PEKERJA JADI TARUHAN!
Fakta di lapangan bikin publik geram. Pekerja diduga bebas bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib? Seolah tak berlaku!
“Ini bukan lalai, ini pembiaran sistematis!” tegas Nandar, Ketua LSM PKN Bengkulu.
Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran administrasi—tapi ancaman langsung terhadap keselamatan pekerja!
⚠️ MATERIAL DIDUGA “OPLOSAN” — BANGUNAN RAWAN, UANG NEGARA TERANCAM!
Sorotan makin tajam saat material proyek diduga tak sesuai standar. Isu penggunaan batu gunung bekas dan koral berkadar pasir tinggi mencuat.
👉 Artinya apa?
Kualitas beton bisa melemah. Umur bangunan terancam. Dan yang paling fatal: uang negara berpotensi dikorbankan!
🔥 SKENARIO LAMA? NAMA “KRIS” KEMBALI BERKELIARAN!
Nama Kris, kontraktor yang disebut pernah bermain di proyek 2025 di lokasi yang sama, kembali mencuat. Bedanya? Perusahaan berbeda!
Dulu disebut memakai CV Bintang Terang, sekarang muncul proyek lain dengan perusahaan berbeda.
👉 Pola klasik?
“Satu aktor, banyak bendera!”
“Kalau ini benar, ini cara licin menghindari aturan pengadaan,” ungkap sumber konstruksi, Hendra .
🚨 KOCAN MUNCUL DI DUA PROYEK — KEBETULAN ATAU JARINGAN?
Nama Kocan ikut terseret. Ia mengaku hanya pemasok material, tapi muncul di dua proyek berbeda.
“Semua ada nota, kami tidak ambil dari lokasi, dan ini bukan proyek Kris,” bantahnya.
Namun publik tak mudah percaya.
👉 Kenapa nama yang sama muncul di dua proyek yang sama-sama disorot?
👉 Apakah ini hanya peran kecil… atau bagian dari rantai yang lebih besar?
⚖️ BAU PELANGGARAN SERIUS — BISA MASUK RANAH PIDANA!
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan lagi sekadar proyek bermasalah, tapi berpotensi melanggar:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa)
- Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019
- Hingga UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
💥 ARTINYA: BUKAN MUSTAHIL BERUJUNG MEJA HIJAU!
🧊 IAIN CURUP MEMBISU — ADA APA?
Yang paling mencurigakan: pihak IAIN Curup memilih diam.
Tak ada klarifikasi. Tak ada bantahan. Tak ada penjelasan.
Wakil Rektor II, M. Istan, juga belum merespon konfirmasi.
👉 Diam di tengah badai isu seperti ini—strategi… atau tanda ada yang disembunyikan?
🔥 PUBLIK MENANTANG APH: BERANI BONGKAR ATAU BIARKAN?
Kini tekanan mengarah ke aparat penegak hukum.
“Usut sampai ke akar! Jangan sampai kasus seperti ini jadi kebiasaan,” tegas Nandar PKN.
💣 INI BUKAN SEKADAR PROYEK — INI UJIAN INTEGRITAS!
Jika benar terjadi permainan, maka ini bukan hanya soal bangunan…
👉 Ini soal sistem yang bocor
👉 Ini soal pengawasan yang lumpuh
👉 Dan ini soal uang rakyat yang dipertaruhkan
‼️ Publik menunggu: siapa yang akan terseret? Siapa yang akan bertanggung jawab?
Atau… kasus ini kembali hilang tanpa jejak?