Pemendes Tanggo Raso Sosialisasi Perda,Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.

Elmadani.id | Bengkulu Selatan_Pemerintahan desa,desa Tanggo Raso kecamatan Pino Raya kabupaten Bengkulu selatan.jum,at tanggal 24 April 2026 kira-kira pukul 08-30 wib giat melaksanakan kegiatan sosialisasi penertiban tentang hewan ternak yang selalu mengganggu ketertiban masyarakat di lingkungan desa Tanggo Raso dan sekitar nya.

Penertiban hewan ternak berdasarkan Perda nomor 09 tahun 2022 atas perubahan Perda nomor 09 tahun 2013.

Dalam kegiatan sosialisasi tentang penertiban hewan ternak,segenap undangan masyarakat serta seluruh keperangkatan desa kepala dusun ( kadun ) Badan permusyawaratan desa ( BPD ) serta tamu undangan dari dinas satuan polisi pamong praja SATPOL-PP Bengkulu Selatan bapak kasad EFRIDY GUNAWAN,SSTP.M.SI sebagai narasumber.

Kedatangan segenap tamu undangan yang datang baik dari pihak dinas satpol-pp Bengkulu selatan maupun masyarakat kepala kepala desa RIDWAN AGUSTIAN,S.Ip mengatakan sangat berterima kasih atas kedatangan tamu segenap undangan yang telahwnyempat kan waktu untuk hadir guna untuk mendengar kan arahan sosialisasi penerapan tentang penertipan hewan ternak yang masih bebas dilingkungan desa Tanggo Raso.

Kepala desa Tanggo Raso juga menyampaikan kata sambutan bagi peternak kewajiban nya harus menjaga dan memelih arah nya dengan baik.

Menyediakan kandang yang baik dan mengembalakan nya diareal tempat kandang tersendiri atau disiang hari.

Juga pada masing-masing yang punya ternak memberi khusus tanda-tanda hewan ternak masing-masing yang punya.dimalam hari tidak boleh diliarkan harus dimasukan didalam kandang supaya tidak menganggu tanaman masyarakat dan menganggu lalu lintas dijalan raya.

Juga kasad satuan polisi pamong praja ( satpol-pp )bapak Efridy menyampaikan sambutan nya,hewan bekaki mpat seperti sapi,kerbau,kambing,kuda,sejenis hewan ternak berkaki mpat tidak boleh diliarkan apa lagi dimalam hari ujar kasad.apa lagi melepas hewan ternak nya di areal perkebunan milik orang lain,seperti kebun sawit yang umur nya belum mencapai satu tahun pasti pemilik kebun pasti marah apa bila hewan ternak diliarkan mengembalakan nya diareal kebun sawit milik orang lain sambung nya.

Maka nya penertipan hewan ternak dilakukan dan dilaksanakan oleh satpol-pp membentuk Tim terpadu bersama instansi terkait lain nya.

Tim plaksana penertipan hewan ternak ditetap kan oleh bupati atau pejabat yang di tunjuk.kepalq desa diberi kewenangan untuk melakukan penertipan pemeliharaan hewan ternak diwilaya hukum desa.

Kepala desa dapat membentuk satuan tugas penertipan pemeliharaan hewan ternak,juga kepala desa wajib melaporkan satuan tugas penertipan pemeliharaan hewan ternak dan penertipan tindakan plaksanaan kepada satpol-pp nanti nya,apa bila hewan ternak tersebut bekeliaran bebas dan merugikan masyarakat tutup KASAD ( Ali.s )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *