Dugaan Penyelewengan Dana Desa Taba Mulan Mengemuka, Sejumlah Kegiatan Akan Dilaporkan ke Kejari Kepahiang

KEPAHIANG – Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, mulai menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media bersama Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Korupsi (LPKPK) Kabupaten Kepahiang, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Senen(22-jan-2026)

Ketua tim investigasi menyebutkan, sejumlah temuan tersebut akan segera dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang agar dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2025.

Menurut hasil penelusuran lapangan, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan ketahanan pangan senilai Rp135.114.000. Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik cashback dari penyedia barang kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, pada Tahun Anggaran 2023 terdapat proyek peningkatan pengerasan jalan dengan nilai Rp265.365.000. Berdasarkan pengamatan dan keterangan masyarakat setempat, volume dan ketebalan pengerasan jalan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sorotan juga tertuju pada kegiatan peningkatan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp222.668.500. Sejumlah warga menilai mutu pekerjaan yang dihasilkan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut diharapkan dapat diuji melalui audit teknis independen.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, pembangunan saluran drainase dengan anggaran Rp225.711.200 juga menjadi perhatian. Tim investigasi menduga adanya indikasi mark-up harga material yang menyebabkan pembengkakan biaya pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan perbandingan harga pasar.

Yang paling menyita perhatian adalah pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) LED yang diduga melibatkan pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, terdapat dugaan praktik cashback dalam setiap unit lampu yang terpasang. Nilainya disebut-sebut mencapai 3 jutaan rupiah per unit. Jika informasi tersebut terbukti benar melalui proses hukum, maka potensi kerugian negara dapat mencapai angka yang signifikan.

Lembaga LPKPK dan awak media presfetip today.id menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh masih berupa dugaan awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang diminta segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan dokumen, serta memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Taba Mulan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Taba Mulan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan tim investigasi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.[R.A]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *