GEMPAR! REVITALISASI SDN 153 TALANG BELITAR Rp751 JUTA DISOROT! SENG DAN KAYU BEKAS BONGKARAN DIDUGA DIJUAL, KEPSEK DIMINTA BUKA-BUKAAN

REJANG LEBONG, BENGKULU — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 153 Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan masyarakat. Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran disebut mencapai Rp751 juta lebih dan masa pelaksanaan 120 hari kalender itu kini dipertanyakan, mulai dari pengelolaan material bekas bongkaran hingga pelaksanaan prinsip swakelola.

Sorotan muncul setelah warga mempertanyakan keberadaan material bekas pembongkaran bangunan sekolah berupa seng, kayu, dan material lainnya yang disebut telah diangkut keluar dari lingkungan sekolah.

Sejumlah warga menduga material tersebut telah dijual. Namun, hingga kini, mekanisme penjualan, nilai transaksi, pihak penerima uang, serta dokumen pertanggungjawabannya masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi.

WARGA PERTANYAKAN NASIB SENG DAN KAYU BEKAS BONGKARAN

Seorang warga setempat menyampaikan keberatan atas hilangnya material bekas bongkaran yang sebelumnya berada di lingkungan sekolah.“Kami masyarakat protes karena bekas seng dan kayu itu sudah tidak ada lagi di sekolah.

Informasinya, barang-barang tersebut dilelang oleh pihak sekolah. Kami masyarakat yang ingin membeli justru tidak diberikan kesempatan,” ungkap warga kepada wartawan.Warga lainnya menyebut Kepala SD Negeri 153, Subandi, M.TPd, diduga terlibat langsung dalam pengangkutan material bekas bongkaran tersebut.“Setelah dibongkar, material bekas itu langsung diangkut oleh Pak Subandi sendiri. Ada seng dan kayu,” ujar warga.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah material tersebut telah melalui mekanisme penghapusan atau penjualan resmi, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan ke mana hasil penjualannya disetorkan.Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah material bekas bongkaran tersebut sudah didata, ditetapkan statusnya, dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku? Jika benar dijual, di mana bukti transaksi dan pertanggungjawaban hasil penjualannya?

BUKAN SEKADAR SENG DAN KAYU, STATUS ASET HARUS JELAS

Material bekas bongkaran bangunan sekolah tidak serta-merta boleh dianggap sebagai barang bebas yang dapat dikuasai atau dijual secara pribadi. Status hukumnya harus terlebih dahulu dipastikan melalui pencatatan aset, dokumen kepemilikan, serta ketentuan dalam program revitalisasi yang bersangkutan.

Apabila material tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMD. Apabila berstatus Barang Milik Negara (BMN), aturan pengelolaan BMN yang berlaku harus diperhatikan.

Status tersebut tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan lokasi bangunan.Penjualan atau pemindahtanganan aset pemerintah tanpa kewenangan dan prosedur yang sah dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa dokumen inventarisasi, status kepemilikan, persetujuan pejabat berwenang, berita acara, bukti transaksi, dan aliran uang hasil penjualan.Jika memang terjadi penjualan, publik berhak mempertanyakan dasar kewenangannya dan memastikan hasilnya tidak masuk ke kantong pribadi.

DUGAAN SWAKELOLA HANYA FORMALITAS, PERAN P2SP DIPERTANYAKAN

Selain persoalan material bekas bongkaran, warga juga menyoroti pola pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang diduga tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana semestinya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wartawan, proses perekrutan pekerja, pembelian material, dan pengendalian pekerjaan disebut-sebut lebih banyak berada di bawah kendali kepala sekolah.

Sementara itu, peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dipertanyakan, termasuk apakah panitia benar-benar menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan atau hanya tercantum dalam dokumen administrasi.

Dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen pembentukan P2SP, susunan pengurus, pembagian tugas, notulen rapat, bukti pembelian material, catatan penggunaan anggaran, daftar pekerja, laporan kemajuan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.Jika benar pelaksanaan swakelola hanya formalitas sementara seluruh keputusan dan pengelolaan keuangan dikendalikan satu pihak, persoalan ini layak menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran baru dapat ditetapkan setelah mekanisme pelaksanaan dan bukti pendukung diperiksa.

ATURAN YANG PERLU DIUJI: PENGELOLAAN ASET DAN DANA REVITALISASI

Sejumlah ketentuan berikut relevan untuk diperiksa sesuai status aset dan pedoman program yang berlaku:1. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ketentuan ini relevan apabila material yang dipersoalkan berstatus BMD.

Penghapusan dan pemindahtanganan aset harus mengikuti prosedur serta kewenangan yang ditetapkan.2. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Aturan ini menjadi kerangka pengelolaan BMN/BMD, termasuk pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan sesuai status barang.3. Petunjuk teknis dan perjanjian bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dokumen inilah yang harus diperiksa untuk memastikan tata cara pelaksanaan swakelola, tugas P2SP, penggunaan dana, pembelian material, pelaporan, pengawasan, serta pertanggungjawaban bantuan.4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan ini relevan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sepanjang unsur dan lingkup penerapannya terpenuhi.5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan pidana korupsi dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena terdapat dugaan penyimpangan administrasi.

ANCAMAN SANKSI HUKUM: BERGANTUNG PADA BUKTI DAN UNSUR PELANGGARAN

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, aparat berwenang dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan berikut:- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya, sesuai rumusan pasal dan ketentuan yang berlaku, berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam rentang yang ditentukan undang-undang serta denda.- Pasal 3 UU Tipikor: dapat relevan apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancaman pidananya ditentukan dalam pasal tersebut beserta ketentuan perubahan yang berlaku.- Pasal 8 UU Tipikor: dapat diperiksa apabila terdapat unsur penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan, atau penggelapan uang atau surat berharga milik negara yang dilakukan dalam lingkup perbuatan sebagaimana dirumuskan pasal tersebut.

Penerapannya tidak otomatis berlaku terhadap setiap kasus material bongkaran.- Ketentuan disiplin ASN: apabila pihak yang terlibat merupakan ASN dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sanksi kepegawaian dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, prosedur pemeriksaan, dan peraturan disiplin yang berlaku.Penting ditegaskan, tidak setiap penjualan material bekas bongkaran otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Penetapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada status aset, kewenangan pelaku, perbuatan yang dilakukan, bukti transaksi, unsur kesalahan, dan apabila disyaratkan, pembuktian kerugian negara.

KEPSEK DAN DINAS PENDIDIKAN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Kepala SD Negeri 153 Talang Belitar, Subandi, M.TPd, perlu dimintai penjelasan mengenai keberadaan dan status material bekas bongkaran, pihak yang mengangkutnya, dasar penjualan jika memang dilakukan, serta dokumen yang mendasari pengelolaannya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga perlu dimintai klarifikasi mengenai status aset, mekanisme pengawasan program revitalisasi, pelaksanaan tugas P2SP, serta kesesuaian pekerjaan dengan pedoman bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan dapat diperluas kepada inspektorat daerah dan instansi pengelola aset sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti awal, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penjualan material, aliran hasil penjualan, dan pelaksanaan swakelola masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dokumen.

Hak jawab pihak sekolah dan pihak terkait perlu diberikan secara proporsional sebelum kesimpulan final ditarik.Publik menunggu jawaban yang jelas: ke mana material bekas bongkaran itu dibawa, bagaimana status asetnya, apakah ada dokumen penjualan yang sah, dan apakah pelaksanaan revitalisasi senilai Rp751 juta lebih benar-benar dijalankan sesuai ketentuan?Transparansi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar penggunaan anggaran negara serta pengelolaan aset sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *