
REJANG LEBONG, BENGKULU — Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejang Lebong, Sabtu (31 Oktober 2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh poin aspirasi yang berkaitan dengan persoalan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, pemberantasan narkotika, anggaran pendidikan, serta penataan ruang di Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi yang dipimpin Ketua LSM Pekat dan sejumlah aktivis lainnya berlangsung dalam suasana kondusif. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., hadir menemui langsung peserta aksi sekaligus menerima penyampaian aspirasi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara elemen masyarakat sipil dan kepolisian dalam menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi kepedulian para aktivis yang menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan aktivis Rejang Lebong yang telah menyampaikan aspirasi pada hari ini. Kami dari jajaran Polres Rejang Lebong akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan secara profesional dan transparan,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
TUJUH POIN ASPIRASI JADI PERHATIAN

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, gabungan LSM dan aktivis Rejang Lebong mengemukakan tujuh persoalan yang mereka minta agar ditelusuri secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, persoalan perkebunan PT Agrotea Bukit Daun.
Massa menyoroti aktivitas perkebunan teh PT Agrotea Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu yang disebut memiliki luas konsesi sekitar 600 hektare. Mereka meminta penelusuran terhadap status perizinan, aktivitas usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin.

Gabungan LSM mendesak aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Rejang Lebong yang disinyalir belum memenuhi persyaratan perizinan.
Ketiga, dugaan persoalan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Massa meminta penelusuran terhadap perkebunan kelapa sawit yang disebut memiliki luas ratusan hektare dan diduga bermasalah dalam aspek perizinan, termasuk status Hak Guna Usaha (HGU).
Keempat, desakan pengungkapan kasus pembunuhan Rismareta.
Kasus pembunuhan mahasiswi bernama Rismareta di Kelurahan Dwi Tunggal turut menjadi perhatian. Massa mendesak kepolisian agar terus mengupayakan pengungkapan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sesuai perkembangan penyidikan.
Kelima, penguatan pemberantasan jaringan narkotika.
Gabungan LSM meminta Polres Rejang Lebong meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan bandar yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Mereka berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Keenam, pemeriksaan pengelolaan dana BOS dan anggaran revitalisasi sekolah.
Massa meminta penelusuran terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran revitalisasi pada sejumlah satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, khususnya sekolah dengan jumlah siswa di atas 400 orang yang juga menerima anggaran revitalisasi.
Mereka menilai pengawasan dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Ketujuh, peninjauan 12 IPPR dalam revisi Perda RTRW.
Massa juga meminta penelusuran terhadap 12 IPPR yang diajukan dalam proses revisi Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Mereka meminta instansi berwenang mengkaji dasar penerbitan, kesesuaian tata ruang, serta aspek legalitasnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
DORONG TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT TERUKUR
Bagi gabungan LSM dan aktivis, penyampaian tujuh poin aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.
Mereka berharap setiap persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara proporsional melalui verifikasi data, pemeriksaan dokumen, koordinasi lintas instansi, maupun proses hukum apabila ditemukan bukti awal yang memenuhi ketentuan.
Meskipun demikian, setiap dugaan pelanggaran perlu diuji secara objektif. Penanganannya harus didasarkan pada fakta, bukti yang sah, dan kewenangan lembaga terkait, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pertemuan langsung dengan Kapolres menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi antara kepolisian dan elemen masyarakat sipil. Dialog yang terbuka diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara profesional.
TUJUH TUNTUTAN, PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA
Aksi damai di Mapolres Rejang Lebong tersebut menegaskan harapan gabungan LSM dan aktivis agar aspirasi masyarakat memperoleh perhatian serius dan tindak lanjut yang jelas.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penanganan tujuh poin tuntutan tersebut, baik oleh Polres Rejang Lebong maupun instansi lain yang memiliki kewenangan.
Gabungan LSM dan aktivis berharap komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat.
Aspirasi telah disampaikan. Publik kini berharap setiap persoalan ditindaklanjuti secara objektif demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.