
REJANG LEBONG, BENGKULU – Revitalisasi SMP Negeri 17 Rejang Lebong senilai Rp1.997.892.000 dari APBN 2026 menuai sorotan tajam. Pelaksanaannya terkesan didominasi pihak sekolah, sementara struktur P2SP disebut diisi kepala sekolah dan dewan guru.
Publik mempertanyakan apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi pembangunan secara transparan atau hanya menjadi formalitas administratif.
Lebih serius, muncul dugaan kondisi fisik pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Bahkan, material bongkaran berupa seng dan kayu lama diduga diperjualbelikan oleh pihak sekolah. Ke mana hasil penjualannya dan bagaimana pertanggungjawaban aset tersebut?
BPKP PERWAKILAN BENGKULU DIMINTA TURUN!
Kemendikdasmen dan BPKP Perwakilan Bengkulu didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar memeriksa laporan administrasi. Hitung ulang volume fisik, periksa kualitas bangunan, RAB, realisasi anggaran, serta telusuri keberadaan dan pertanggungjawaban material bongkaran.
Jika ditemukan penyimpangan, kekurangan volume, penyalahgunaan aset atau kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Hampir Rp2 miliar uang negara bukan anggaran kecil. Jangan sampai laporan terlihat fantastis, tetapi fisik pekerjaan dan pertanggungjawabannya justru bermasalah!
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan P2SP masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi. Hak jawab tetap terbuka.