Warga sindang Bulan  Seginim pelaku Penganiayaan Isteri(  KDRT)Ditangkap Polisi, ini kasusnya

Elmadani.id | Bengkulu Selatan, Kamis (19/07/23) – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka Rk  (28 Thn ) warga  Sindang Bulan Kecamatan Seginim saat sedang asik nongkrong di Air ndelengau   Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada Selasa(18/07/23) pukul 21.30 wib.

Tersangka Rk tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya tersangka Rk  diduga sebagai pelaku  dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku KDRT tersebut dibekuk unit Reskrim Polsek Seginim   Polres BS di Pondok air ndelengau Manna pada Selasa (18/7) pukul 21.30 wib  . Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek  Seginim Iptu Priyanto SH mengatakan 

“Pelaku KDRT yang kita amankan telah  melakukan tindak pidana KDRT pada Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Desa sindang bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejadian tersebut bermula pada
pada Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, sekira pukul 13.00 Wib,saat oorban menasehati tersangka  Rk (yang merupakan suami korban ), dengan berkata “pak kalau bangun jangan siang kita ini punya usaha harus kita kerjakan, jangan selalu mengandalkan orang tua “

dan setelah berkata kepada tersangka tersebut, ” ujarnya

Tersangka  langsung emosi dan marah kepada korban   dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju yang dipukulkan ke bagian pelipis sebelah kanan, menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang diarahkan ke bagian perut dan paha korban , lalu mencekik leher pelapor dengan tangan kanan, dan setelah itu datang tetangga korban yang datang memisahkan. lanjut kapolsek Seginim.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian paha sebelah kanan dan luka gores dibagian leher dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tuturnya

Kasus KDRT tetsebut juga sudah ditangani Unit  Reskrim Polsek Seginim dan diback up Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres BS. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Iptu Priyanto . (rls-Ali S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *