Menagih Janji Kapolri Baru, Kinerja Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Diadukan Ke Propam Polda Metro Jaya

Jakarta – Alfan Sari, SH, MH, MM selaku Penasehat Hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dana Rp 400 juta resmi mengadukan kinerja penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ke Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Paminal.

Pengaduan masyarakat (Dumas) dilayangkan daring pada 23 Oktober 2026 via QR Code Yanduan Propam Polri yang terintegrasi Divpropam Mabes Polri. Aduan diterima Bidpropam Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti Urlitpers Subbidpaminal.

Pada Selasa 27 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, Alfan bersama kliennya Supolo Mayan Purnomo hadir di Lantai IV Polda Metro Jaya untuk klarifikasi.

Alfan menjelaskan laporan polisi nomor LP/B/874/III/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya mandek 6 bulan tanpa progres berarti. Kondisi tersebut dinilai memenuhi rumusan Undue Delay dan melanggar Perkap No 6 Tahun 2019 tentang batas penyidikan 90 hingga 120 hari serta asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan.

Sorotan tertuju pada oknum penyelidik Unit Krimsus berinisial AIPTU AR. Dua saksi kunci perusahaan dibiarkan mangkir 3 kali panggilan tanpa tindakan tegas, dinilai merendahkan wibawa institusi Polri.

Selain itu oknum penyelidik dinilai berdalih sibuk perkara lain dan menyatakan penerima uang sudah meninggal sehingga sulit menggali perkara. Padahal menurut kuasa hukum subjek hukum telah beralih ke ahli waris dan korporasi yang menguasai dana.

Kejanggalan lain yakni tidak ditelaahnya isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diduga mengandung rekayasa, tidak diperiksanya manajemen terkait RUPS, serta abainya pemeriksaan rekening koran BCA atas nama almarhum MT tempat dana Rp 400 juta masuk ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan.

Alfan mengapresiasi respons cepat Bidpropam Polda Metro Jaya dan berharap pengawasan internal melahirkan tindakan korektif konkret, bukan formalitas.

Kasus ini menjadi ujian implementasi pesan Kapolri Baru agar Polri tidak ragu bertindak, tidak memarkir perkara, dan menjadi pelindung korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi dan masih berupaya dikonfirmasi. (tim /red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *