
Elmadani.id | Jambi_Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi akan tindak tegas hingga lakukan penyegelan terhadap pengolahan limbah milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sindo Mukti Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi.
Hal itu diketahui usai Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi di ruang Komisi III Jumat (29/7/22). Dalam rapat itu hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo, Juwanda dan Maimaznah.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo saat di wawancarai mengatakan, penyegalan itu lantaran PT PAL tidak taat aturan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
Tahun 2014, PT PAL sudah melakukan kegiatan. Tapi dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKP-UPL) tahun 2015. Artinya mereka melakukan kegiatan tanpa dokumen apapun.
“Yang menjadi persoalan, ternyata mereka tidak memiliki izin pengelolaan limbah, kami Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan sudah sepakat untuk segera melakukan penyegelan saluran pengolahan limbahnya PT PAL tersebut,” kata Wartono dengan tegas.
Ia juga menyebut, penyegelan itu karena mereka PT PAL sudah menyalahi aturan. Semenjak berdiri harus memiliki izin. Tapi tidak punya izin.
“Pada Selasa 2 Agustus depan oleh Dinas LH Jambi akan ke pabrik untuk melakukan penyegelan,” ujarnya.
Lanjut politisi dari PDIP Dapil Bungo Tebo ini juga mengungkapkan. Setelah di lacak dan krosecek melalui Global Positioning System (GPS). PT PAL ini keberadaan nya perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Secara aturan mereka harus punya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Tapi mereka tidak punya dan dianggap amburadul.
“Setelah dilakukan penyegelan, akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa, apakah mereka akan tunduk pada pemerintah, apakah mereka mengurus dan kita pantau terus lah. Kemudian pembuangan limbah nya sampai hari ini belum diambil. Takutnya bocor kemudian masyarakat kena dampak nya. Ini berbahaya sekali makanya kita melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Sementara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Nova Handayani juga mengatakan. Dirinya sudah melakukan klarifikasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi terkait adanya laporan masyarakat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PAL di Desa Sindo Mukti, Sungai Gelam, Muarojambi.
“Dari hasil pertemuan itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan pada kami untuk melakukan penyegelan terhadap sumber pencemaran limbah PT PAL yang tidak memiliki izin,” jelasnya Nova.
PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang bergerak di bidang pengelolaan pabrik kelapa sawit itu, memiliki kolam pengelolaan limbah namun tidak memiliki izin.
“Intinya kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu, kedepannya agar mereka segera mengurus izin,” tutupnya.( RH)