Elmadani.id | Empat Lawang-Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Bersama Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana menghadiri acara sosialisasi Penyuluhan / Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Rabu, 09 Februari 2022 di Ruang Rapat Madani.
Acara sosialisasi Penyuluhan / Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dibuka Langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten Intelijen Kejati Sumsel, I Gede Ngurah Sriada, SH., MH.
Dihadiri Koordinator Intelijen Kejati Sumsel Roy Riandy, SH., MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., Ketua DPRD Empat Lawang Persi, SE.
Pj. Sekretaris Daerah, Seluruh Staf Ahli, Seluruh Asisten, Inspektur, Tim Percepatan Pembangunan, Sekwan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Direktur PDAM, Seluruh Camat serta di ikuti seluruh Sekretaris Camat, seluruh kasi, seluruh Kades dan Kepala Sekolah Secara Virtual.
Pada kesempatan tersebut Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad SSI SH MM MH saat menyampaikan laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah yang ada di Kabupaten Empat Lawang, tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam arahannya, Joncik menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan dan penggunaan anggaran. Sehingga penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat terwujud. “Dengan adanya TP4D, kita harapkan ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang tidak takut menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun bendahara. Jika sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, kenapa harus takut menjalankan tugas”, tegas Joncik.
“Kalau sudah diberikan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk tindakan pencegahan korupsi dan apa konsekuensinya, tentunya dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Maka kenali hukum dan jauhi hukuman”, kata Joncik (Adjie S)