Elmadani.id | Empat Lawang-Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi, dalam lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang, di ruang MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (9/2/2022).
Penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Polres Empat Lawang dan sejumlah narasumber lainnya.
Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengatakan, acara ini urgent, sangat penting untuk pemahaman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang.
Bupati tidak ingin ASN di Empat Lawang terjerat kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ada permasalahan hukum, gratifikasi, suap dan sebagainya di Empat Lawang,” tegas Joncik.
Sementara, Asintelijen Kejati Sumsel, I Gede Ngurah Sriada mengatakan, kejahatan korupsi sangatlah berbahaya yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh karenanya, dengan adanya kesempatan sosialisasi ini, pihaknya selaku narasumber memberikan pencerahan bagi seluruh peserta agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Kalau bisa di Empat Lawang ini zero korupsi. Kalau sudah zero korupsi, tidak ada kebocoran lagi anggaran negara, mudah-mudahan pembangunan dapat berjalan dengan semestinya untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Diketahui, selain Asintelijen Kejati Sumsel, I Gede Ngurah Sriada narasumber yang turut dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Koordinator Intelijen Kejati Sumsel yang diketahui merupakan mantan Jaksa KPK RI 2014-2020, Roy Riady dan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan