Elmadani.id | Muaro Jambi-Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi,Kamis pagi Seluruh pegawai Kejari Muaro Jambi diwajibkan untuk mengikuti swab antigen sebelum melakukan vaksinasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 34 orang Pegawai kejari yang terdiri dari 16 orang tenaga honorer dan 4 orang Ibu-Ibu IAD Daerah Muaro Jambi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada yang mendapatkan vaksin tahap II sejumlah 2 orang dan vaksin tahap III sejumlah 52 orang. Vaksin tahap II yang digunakan yaitu Jenis vaksin Sinovac dan Vaksin tahap III yaitu jenis vaksin PFIZER.
Setelah satu jam pelaksanaan vaksin berlangsung tidak ditemui adanya gejala atau efek samping yang berlebihan pada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Ibu-Ibu IAD Daerah Muaro Jambi.
Dokter Siska, selaku Vaksinator menyebutkan, vaksi tahap 3 ini diperuntukkan bagi pegawai yang sudah 6 bulan melakukan vaksin tahap kedua. Itu menjadi syarat utamanya.
“Kalau belum 6 bulan, tidak bisa. Mereka kalau datang ke sini, harus menunjukkan kartu vaksin untuk memastikan,” katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan vaksin tetap dilakukan screening seperti cek suhu, tensi atau jika ada penyakit lain, selain itu juga dipastikan bagi perempuan apakah hamil atau tidak.
“Seperti yang dilakukan vaksin pertama lalu. Itu tetap dilakukan untuk memastikan,” jelasnya.
Kendati demikian, vaksinasi ini bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin COVID-19 adalah menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat virus ini.
“Diharapkan daya tahan tubuh bisa terlindungi dari Covid-19. Tidak ada jaminan sudah vaksi tidak bisa terkena Covid-19,” tukasnya.(RH)