Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) telah mengumumkan mengenai tunjangan guru ASN tahun 2022.
Adapun tiga (3) tunjangan guru ASN tahun 2022 yang akan diberikan diantaranya (tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan).
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tumjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Setiap tunjangan yang akan diberikan¸ masing-masing memiliki persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN yang akan menerimanya.
Penasaran apa saja syarat-syarat mendapat tunjangan tersebut? cek ulasan berikut.
Merangkum dari Permendikbud No. 4 Tahun 2022, berikut ini macam tunjangan dan syarat yang harus dilengkapi:
1. Tunjangan Profesi
Adalah tunjangan yang akan diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Jadwal Pencairan TPG 2022 akan dibagi menjadi 3 tahap yakni triwulan pertama bulan Maret hingga triwulan 3 pada bulan November.
Maka dari itu, berdasar jadwal pencairan TPG triwulan pertama Maret 2022 maka sinkronisasai data guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN) pada Kemendikbud paling lambat dilakukan 28/29 Februari 2022.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Tunjangan Profesi Guru (Pendidik) adalah sbb:
Syarat penerima TPG:
Guru ASN berada di daerah diberikan tunjangan per bulan, memiliki sertifikat pendidik, punya status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki registrasi guru yang diterbitkan secara resmi, melaksanakan tugas mengajar d(dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Selanjutnya memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan UUD, memiliki hasil penilaian kerja paling rendah (baik), dan mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratakan.
2. Tunjangan Khsusus
Adalah tunjangan yang akan diberikan kepada guru sebafai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya di daerah khusus
Tunjangan Khusus (TK) akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
TK ini disalurkan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu (1) tahun anggaran. Penyaluran TK akan dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya.
Sesuai dengan sebelumnya, sinkronisasi data juga dilakukan paling lambat pada 28/29 Februari.
Berdasar data tersebut, ada kemungkinan bahwa Tunjangan Khusus (TK) akan cair pada bulan Maret.
3. Tambahan Penghasilan
Adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memnuhi syarat tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan (TP) akan disalurkan kepada guru ASN di daerah yang belum terima Tunjangan Profesi.
Untuk besarannya Tambahan Penghasilan (TP) sebesar Rp250 ribu yang diterima setiap pencairannya.
Penyaluran Tambahan Penghasilan (TP) akan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.