El-Madani | Lebong, Jum’at 01 April 2022 , ungkap kasus setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedar kan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (menjual pil merk samcodin) di kabupaten Lebong.
Penjual pil merk samcodin telah di tangkap 1(satu) orang tersangka, yang berinisial AK 24tahun beralamat Kel. Amen. Kec. Amen. Kab. Lebong
Kronologis nya, bermula pada hari rabu tanggal 23 maret 2022 sekitar pukul 23.00 saat Reskrim polres Lebong mengamankan remaja yang sedang mabuk minuman dan pil merk samcodin di Kel. Amen Kabupaten Lebong, setelah itu Anggota Pidum Sat Reskrim Polres Lebong melakukan pengembangan untuk mengetahui di mana remaja tersebut mendapatkan/membeli pil merk samcodin tersebut, kemudian didapati informasi bahwa 1 orang laki-laki bernama AGUSTIAN KURNIAWAN yang telah menjual pil merk samcodin tersebut kepada remaja yang sedang mabuk samcodin di jalan umum kelurahan Amen Kebupaten Lebong tersebut, kemudian anggota unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah mendapati informasi keberadaan pelaku anggota unit Pidum langsung menuju tempat keberadaan pelaku, kemudian anggota Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di dapati bahwa memang benar pelaku telah melakukan penjualan pil merk samcodin tersebut dengan barang bukti berupa,
-3(tiga) kaplet pil merk samcodin dengan nomor Register :DTL 8821905010A
-1(satu) buah kardus bertuliskan PT MUTIFA medan -Indonesia penerima DIAS No Resi 002884154432(samcodin box)
-1(satu) lembar pecahan uang Rp. 100.00
-1(satu) lembar pecahan uang Rp 50.000
-2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000
Pelaku memperoleh samcodin dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Shopee, dengan harga Rp. 50.000,-per dus kecil, dengan satu dus kecil berisi 10 kaplet dan satu kaplet berisi 10 butir pil. Pelaku menjual samcodin sejak 6 bulan yang lalu, dengan harga keuntungan per kaplet/keping Rp. 8.000,-selama 6 bulan terakhir pelaku sudah menjual 200 kaplet kecil pil samcodin dengan jumlah rincian 20.000 pil samcodin.
Tujuan pelaku menjual pil samcodin adalah untuk mencari keuntungan dan juga ada yang di kosumsi sendiri, dan dalam menjual pil samcodin tersebut pelaku tidak ada memiliki izin edar karena rumah pelaku bukan toko atau apotek.
Pasal yang di kenakan: Pasal 197 Jo Pasal 198 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang di maksut dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00(satu miliar lima ratus juta rupiah).[rls-Senja]