Lagi-Lagi Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang Bermasalah!!!

Empat Lawang_Diduga, Salah Satu Warga Desa Talang Randai Menyulap Tahun Kelahirannya Menjadi Lebih Muda Supaya Bisa Jadi Perangkat Desa.

Bermacam-macam cara orang dalam mencari pangkat dan jabatan. Terkadang harus menghalalkan segala cara demi tujuan tercapai.

Inilah yang memicu ketertarikan Awak Media untuk mengangkat sebuah berita yang baru-baru ini di sampaikan oleh salah satu warga Desa Talang Randai Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera-Selatan.

Informasi tersebut datang dari salah satu warga desa Talang Randai berinisial RJ. Ketika itu beliau mengatakan bahwa ada salah satu perangkat desa tersebut berinisial AI yang usianya berkisar 50 tahunan.

Namun, sehubungen dengan adanya aturan dari Permendagri yang menyatakan bahwa di antara beberapa persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa yakni umur maksimal 42 tahun ketika memasukkan berkas untuk menjadi Perangkat Desa ( Permendagi No.67. Th 2017 ).

Sehubungan AI sudah berumur kurang lebih 50 Tahun maka AI pun menyulap data kelahirannya Tgl 19/07/1989 hingga AI sekarang baru berumur 35 Tahun. AI pun sekarang resmi di angkat menjadi Perangkat Desa ( KASI Pemerintahan ) melalui SK oleh sang Kepala Desa Talang Randai yakni Morten Forhansen.

Lalu Awak Media mencoba mencari kebenaran tentang berita ini dengan Mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Talang Randai via WhatsAppnya namun hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dari Morten Forhansen sebagai Kepala Desa Talang Randai.

Padahal jika berita ini hoax apa susahnya sang Kades menjawab bahwa hal yang di informasikan oleh salah satu warganya tersebut hoax alias tidak benar.
( Amril Syarif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *