
Rejang Lebong— Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Air Meles Bawah kini menuai sorotan tajam. Dua proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kuat dugaan terjadi penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek yang dipersoalkan yakni pembangunan SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah) dan rehabilitasi jalan lapen, yang seluruhnya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Rincian Proyek yang Disorot
Pembangunan SPAL
Volume: 400 meter x 30 cm x 30 cm
Pagu Anggaran: Rp138.785.000
Sumber Dana: Dana Desa TA 2025
Rehabilitasi Jalan Lapen
Volume: 214 meter x 2,5 meter
Pagu Anggaran: Rp103.551.000
Sumber Dana: Dana Desa TA 2025
Total anggaran dua proyek tersebut mencapai Rp242.336.000, namun hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.Kualitas Fisik Disinyalir Tidak Sesuai Spesifikasi

Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, kondisi bangunan SPAL terlihat dikerjakan seadanya. Dimensi saluran diduga tidak konsisten dengan ukuran yang tercantum dalam RAB, finishing kasar, serta kualitas pasangan dan plesteran patut dipertanyakan. Bahkan, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi.

Sementara itu, pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, ketebalan lapisan aspal diduga tidak sesuai spesifikasi. Permukaan jalan terlihat tidak rata, agregat tidak padat sempurna, dan kualitas pengikatan aspal dinilai lemah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran jalan akan cepat rusak meski baru selesai dikerjakan.

Dugaan Mark Up dan Penyimpangan Anggaran Dengan kondisi fisik bangunan yang dinilai jauh dari kata layak, publik mulai mempertanyakan:
- Apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai RAB?
- Apakah volume pekerjaan sesuai dengan yang dibayarkan?
- Apakah material dan upah tenaga kerja sesuai standar harga satuan?

Patut diduga sebagian anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan fisik. Dugaan mark up anggaran pun menguat, mengingat biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan mutu hasil pekerjaan di lapangan.
Pengawasan Lemah, Potensi KKN Menguat
Lemahnya pengawasan dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten menjadi sorotan serius. Tidak adanya kontrol ketat selama proses pelaksanaan membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pelaksanaan proyek Dana Desa tersebut.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan Dinas PMD dan pihak kecamatan untuk turun langsung ke lapangan Aparat penegak hukum agar menelusuri indikasi penyimpangan Dana Desa Air meles Bawa
Dana Desa sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas infrastruktur desa, bukan menjadi ladang bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[***]