
Desa Talang Ratau— Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat dan menghebohkan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Warga meminta pihak Kejaksaan Negeri Lebong segera turun tangan menyelidiki berbagai kegiatan yang diduga bermasalah sejak tahun 2023 hingga 2024..
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, terdapat beberapa item kegiatan yang diduga sarat mark-up, manipulasi anggaran hingga kegiatan yang berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.Oleh oknum kepala Desa Talang Ratau..
Pada tahun 2023, proyek Jalan Usaha tani dengan pagu anggaran sebesar Rp319.542.000 menjadi sorotan warga. Proyek tersebut diduga mengalami mark-up material sehingga kondisi jalan disebut cepat rusak dan tidak sesuai harapan masyarakat.
Lanjut temuan berikutnya yang diduga jadi lahan korupsi oleh oknum kepala desa, pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman Gang, dengan anggaran Rp57.229.000 / Pengelolaan Hutan Milik Desa, dengan anggaran Rp40.000.000./Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan, dengan anggaran Rp 34.000.000.diduga menjadi ajang penyelewengan. Sumber masyarakat menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Masih di tahun yang sama, program ketahanan pangan senilai Rp188.130.000 turut menuai kecurigaan. Warga menduga adanya permainan dalam pembelanjaan barang yang mengakibatkan dugaan cashback hingga puluhan juta rupiah.
Memasuki tahun 2024, dugaan kembali mencuat pada proyek Jalan Lingkungan Permukiman gang, dengan nilai fantastis mencapai Rp186.898.000. Proyek tersebut diduga dikerjakan Tampa perhitungan dan diduga sarat korupsi berjemaah.
Selain itu, dana ketahanan pangan/Lumbung Desa dll, sebesar Rp182.747.000 juga dipersoalkan masyarakat diduga tidak sesuai spesifikasi dan kualitas yang dijanjikan.demi meraup keuntungan pribadi.
Sementara dugaan manipulasi anggaran kembali menyeruak. Pada Pengadaan Lampu jalan PJU senilai Rp195.000.000 selain itu kegiatan Pengelolaan Hutan Milik Desa, dengan anggaran Rp 48.000.000 Warga menduga dari Anggaran tersebut Dugaan di jadikan lahan mencari keuntungan pribadi oleh kepala desa Talang Ratau.
Masyarakat kini berharap Kejaksaan Negeri Lebong segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh penggunaan Dana Desa tersebut. Warga meminta aparat penegak hukum Kajari Lebong tidak tutup mata dan berani mengusut dugaan penyimpangan hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara.
Lanjut pihak media ini terus berusaha untuk mencoba konfirmasi, guna meminta hak jawab dan sanggahan dari kepala desa beserta kaur keuangan Desa, Supaya pemberitaan ini berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala desa beserta kaur keuangan desa Talang Ratau belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.[Tim Investigasi]