ANGGARAN HAMPIR Rp2,4 MILIAR! DUA POS DANA DESA PASAR BARU DISOROT, WARGA DESAK TIPIKOR DAN INSPEKTORAT TURUN TANGAN

Mukomuko – Pengelolaan Dana Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, kembali menjadi sorotan. Selama periode 2023–2025, desa ini menerima Dana Desa sebesar Rp2.395.869.000. Di tengah besarnya anggaran tersebut, muncul tuntutan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran besar namun manfaatnya dipertanyakan.

Sorotan utama mengarah pada kegiatan Informasi Publik Desa yang menghabiskan sekitar Rp116 juta dalam tiga tahun. Sejumlah warga mempertanyakan apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan sarana informasi yang bermanfaat bagi masyarakat atau hanya sebatas pengadaan baliho, media publikasi, dan kegiatan administratif yang tidak memberikan dampak nyata.

Pos lain yang menjadi perhatian adalah Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan total anggaran mencapai Rp211,59 juta. Menurut warga, hingga kini belum terlihat perubahan signifikan terhadap kualitas pelayanan publik desa yang sebanding dengan besarnya dana yang telah dialokasikan.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (apabila diperlukan), serta Unit Tipikor Polres Mukomuko untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh dokumen dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Audit dinilai penting untuk memastikan antara lain:

  • kesesuaian realisasi dengan APBDes;
  • keberadaan undangan, daftar hadir, materi pelatihan, dan dokumentasi kegiatan;
  • bukti pembayaran narasumber atau penyedia jasa;
  • laporan pertanggungjawaban kegiatan; dan
  • manfaat nyata yang diterima masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa berasal dari uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, apabila hasil audit nantinya menemukan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, maka hal tersebut akan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan administrasi atau kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan audit ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi laporan administrasi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa telah dikonfirmasi melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dengan dua kali upaya konfirmasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan wartawan, sehingga hak jawab dari pihak terkait belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

Apabila di kemudian hari Kepala Desa memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *