Potret Buruk Abuse of Power, Praktisi Hukum H. Alfan Sari Bongkar Fenomena ‘Elmu Cocoklogy’ di Tubuh APH.

JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Praktisi hukum, Advokat H. Alfan Sari, SH., MH., MM, secara blak-blakan menyebut adanya krisis pemahaman hukum di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, masih banyak oknum aparat yang lebih mengandalkan intuisi subjektif atau “Elmu Cocoklogy” dibandingkan teks dan semangat hukum yang tertulis dalam undang-undang.

Analisis “Elmu Cocoklogy” dan Penyalahgunaan Wewenang
Alfan Sari menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi ketika oknum APH memaksakan sebuah peristiwa agar selaras dengan pasal pidana tertentu demi kepentingan tertentu, meski bukti-buktinya lemah.
“Ini adalah bentuk nyata dari Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan). Penegakan hukum yang didasari tafsir semena-mena menciptakan ketidakpastian yang membahayakan hak asasi warga negara,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kesewenang-wenangan ini nyaris menjadi pola dalam berbagai tingkatan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Contoh Kasus Nyata: Potret Penegakan Hukum 2024-2025
Kritik Alfan Sari ini sejalan dengan beberapa catatan kasus yang mencuat dalam kurun waktu 2024 hingga awal 2025, di mana “cocoklogi” hukum diduga terjadi:
Kriminalisasi & Salah Tangkap (Kasus Kebebasan Sipil): YLBHI mencatat sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025 masih terjadi praktik kriminalisasi di mana pasal-pasal karet (seperti UU ITE) dipaksakan untuk menjerat aktivis atau warga kritis. APH sering dituding melakukan “cocoklogi” antara pernyataan di media sosial dengan pasal penghinaan tanpa dasar ahli bahasa yang objektif.

Korupsi Internal APH: Kasus penyalahgunaan wewenang juga terlihat pada vonis-vonis terbaru di Mahkamah Agung (contoh: Putusan No. 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd) yang melibatkan oknum pejabat yang menyalahgunakan diskresi jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kasus Prosedural (Undue Delay): Praktik “cocoklogi” juga sering digunakan untuk memperpanjang penahanan tanpa alat bukti yang kuat, sebuah fenomena yang oleh para praktisi disebut sebagai upaya menekan tersangka agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Ulasan Rinci: Pentingnya Reformasi SDM Lebih lanjut, ulasan hukum ini menekankan bahwa akar masalahnya terletak pada tiga hal utama:
Kualitas Pendidikan: Kurangnya pemahaman mendalam mengenai azas legalitas dan presumption of innocence. Kultur Target Kasus: Adanya tekanan untuk menyelesaikan kasus atau mencapai target tertentu sering kali membuat aparat menabrak prosedur formal.

Lemahnya Pengawasan: Peradi-SAI menyerukan agar tahun 2025 menjadi momen perbaikan citra, mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sedang berada di titik nadir akibat rentetan kasus penyimpangan.

Apa yang disampaikan H. Alfan Sari selaku advokat, bentuk lain dari kerisauan dari semua para pencari keadilan, terutama rekan praktisi yang sedang berjuang berupaya menegakan hukum yang berkeadilan dan sekaligus merupakan pengingat keras bagi pemerintah dan institusi Polri, Kejaksaan, maupun Kehakiman. Tanpa adanya pembenahan mendasar pada cara aparat menafsirkan hukum, maka jargon “Hukum adalah Panglima” hanya akan menjadi slogan kosong di tengah praktik Abuse of Power yang sistemik, ujar advokat penggemar olahraga keras beladiri dan menembak disela-sela kegiatan olahraga Sabtu Pagi, di seputaran kawasan Cilangkap. ( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *