
Mukomuko – Penindakan tegas aparat kepolisian terhadap sekelompok warga lokal yang bermain “Batu Domino” dengan taruhan uang Rp: 2000,- (Dua ribu rupiah) sebagai hiburan dilapau malam hari baru-baru ini memicu diskursus hangat di ruang publik. Penangkapan yang dilakukan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut kini menjadi pusat perhatian luas, tidak hanya di tengah masyarakat, tetapi juga di kalangan pemerhati dan praktisi hukum yang mempertanyakan batas antara formalitas legal dan kearifan sosiologis.
Adv. H. Alfan, seorang praktisi hukum yang dikenal kritis dan vokal dalam memperjuangkan penegakan hukum berkeadilan, menyatakan bahwa nuraninya terusik melihat realita di lapangan. Terlebih, peristiwa ini terjadi di bulan suci yang penuh berkah dan pengampunan, di mana esensi kemanusiaan seharusnya lebih dikedepankan.
Perspektif Hukum Humanis dalam KUHP Baru.
Dalam keterangannya, Advokat yang hobby olahraga beladiri Shorinji KEMPO dan sekaligus penyandang Sabuk Hitam ini sempat menyoroti; bahwa semangat penegakan hukum di Indonesia kini telah memasuki era baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Beliau menekankan beberapa dalil hukum fundamental:
Tujuan Pemidanaan (Pasal 51-52 KUHP Baru): Sesuai Pasal 51, pemidanaan kini bertujuan mewujudkan keadilan hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku. Penegakan hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi harus bersifat rehabilitatif dan restoratif.
Pertimbangan Hukum yang Hidup (Living Law): Merujuk pada Pasal 52, aparat wajib mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Tindakan warga yang didasari tradisi turun-temurun seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana murni tanpa melihat latar belakang budayanya.
Asas Ultimum Remedium: Menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, terutama ketika menyentuh ranah sosial kemasyarakatan yang bersifat komunal.
Tradisi, Silaturahmi, dan Nestapa Tulang Punggung Keluarga.
Dalam penjelasannya Adv. H. Alfan menegaskan bahwa dirinya bukan dalam posisi tidak setuju jika perjudian diberantas. Namun, ia menyayangkan jika pendekatan yang digunakan terlalu represif terhadap masyarakat kecil yang hanya melanjutkan tradisi kampung dari kakek buyut mereka selama ini sebagai cara melepas penat dan bersilaturahmi.
“Nuraninya siapa yang tidak tersentuh ? Di bulan yang penuh ampunan ini, para pria yang ditahan itu adalah tulang punggung keluarga. Mereka adalah ayah dan suami yang seharusnya berada di rumah, mendampingi anak dan istri saat sahur dan berbuka puasa,” ujar Adv. H. Alfan dengan nada penuh empati diujung telponnya ketika dimintai pendapat terkait peristiwa penegakan hukum di wilayah kabupaten Mukomuko oleh awak media. Beliau menambahkan bahwa para warga tersebut telah berjuang seharian mencari nafkah demi mempersiapkan kebutuhan keluarga menghadapi hari raya. Sangat memilukan jika perjuangan mereka harus terputus di balik jeruji besi hanya karena aktivitas yang sifatnya kultural, bukan kriminalitas terorganisir yang merusak bangsa.
Harapan Masyarakat dan Peran Advokat Rakyat: Sejalan dengan keprihatinan tersebut, arus harapan dari tokoh masyarakat dan warga mulai menguat. Mereka menggantungkan harapan besar agar ada keajaiban dan pertolongan hukum bagi para tahanan agar dapat kembali ke pelukan keluarga di hari raya Idul Fitri nanti. Masyarakat menantikan kehadiran para Advokat Rakyat yang berani pasang badan, menggunakan hati nurani untuk mengupayakan kebijakan penangguhan penahanan atau keadilan restoratif. “Besar harapan kami, hukum hadir bukan sebagai pedang yang memutus silaturahmi, melainkan sebagai payung yang memberikan pengampunan dan kesempatan bagi rakyat kecil untuk merayakan hari kemenangan bersama orang-orang tercinta,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini kini menjadi cermin bagi aparat penegak hukum: apakah hukum akan tetap menjadi instrumen yang kaku, ataukah ia mampu tampil sebagai pengayom yang humanis, beradab, dan memberikan ruang bagi keberkahan di hari yang fitri ?